\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Kegiatan Sidang Itsbat Pernikahan di KJRI Kuching

Tuesday 2 July 20130 comments




Masih banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di Sarawak telah melaksanakan pernikahan dengan tidak mendaftarkan kepada pemerintah Indonesia. Pernikahan ini dilaksanakan dengan cara pernikahan sirri atau pernikahan bawah tangan yang hanya sah menurut ajaran agama Islam saja.
Akibat dari pernikahan yang demikian, TKI dan WNI tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah sehingga menyulitkan mereka untuk berurusan dengan pihak-pihak tertentu yang menyangkut masalah status pernikahan dan anak-anak dari hasil pernikahan mereka.
Implikasi dari pernikahan ilegal tersebut, anak-anak yang dilahirkan juga tidak bisa memiliki dokumen yang sah seperti Akte Kelahiran dan lainnya, bahkan mereka mengalami kesulitan untuk mendaftar sekolah.
Atas dasar tersebut di atas, Konsulat Jenderal Republik Indonesia bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Agama RI dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat,  menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Tahap ke-II pada tanggal 1 – 3 Juli 2013 untuk mengesahkan pernikahan tersebut.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Konsul Jenderal RI Kuching pada tanggal 1 Juli 2013 dengan dihadiri oleh peserta Itsbat Nikah dan pihak-pihak yang terkait yaitu dari Tim dari Pengadilan Jakarta Pusat, Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.
Pada upacara pembukaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat Drs. H. Khalilurrahman, SH, MBA, MH menyampaikan bahwa kepemilikan Buku Nikah adalah sangat penting bagi WNI saat ini , bahkan lebih penting dari paspor karena paspor hanya dipergunakan di luar negeri sementara buku nikah dipergunakan sebagai dukumen rujukan hampir setiap pengurusan dokumen apapun di Indonesia. Selain itu juga disampaikan bahwa Sidang Itsbat Nikah tidak dianjurkan bagi WNI karena ini adalah sesuatu yang bersifat darurat dan bukan sesuatu yang sifatnya rutin. Diharapkan agar WNI diluar negeri yang akan menikah agar mendaftarkan melalui penyaluran yang betul yaitu melalui Perwakilan RI di luar negeri.
Sementara itu Konsul Jenderal RI, Djoko Harjanto dalam sambutannya mengatkaan bahwa pada dasaranya Undang-Undang Di Malaysia tidak memperbolehkan TKI melaksanakan pernikahan dalam tempoh kontrak kerja. Namun di Sarawak mendapat pengecualian dan keistimewaan yaitu memperbolehkan TKI menikah dan bahkan memperbolehkan membawa anak usia 12 tahun kebawah. Hal ini harus disyukuri oleh para TKI khususnya yang bekerja di Sarawak. Selain itu keistimewaan TKI Indonesia yaitu pemerintah Sarawak sudah menyatakan hanya akan megambil tenaga kerja dari Indonesia saja. Hal ini sangat positif dan menguntungkanbila ditinjau dari sudut sosial, ekonomi dan budaya.
Selanjutnya Kojen RI juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah 2013 yang merupakan penyelenggaraan yang kedua di KJRI Kuching merupakan bentuk perlindungan pemerintah Indonesia terhadap TKI yang bekerja di Sarawak. Dengan kepemilikan buku nikah maka KJRI Kuching tidak akan ragu-ragu lagi mengeluarkan dokumen bagi TKI dan keluarganya karena pihak Imigrasi Sarwak juga sudah memberikan jaminan akan memberikan izin tinggal kepada anak-anak TKI usia 12 tahun kebawah. Dan jika terjadi suatu musibah seperti kematian maka pengurusah mengenai ahli waris tidak akan mengalami kesulitan.
Pada sore harinya, Konsul Jenderal RI menyerahkan langsung buku nikah kepada seluruh peserta yang sudah menerima pengesahan dari Pengadilan Sidang Itsbat Nikah.

posted by kjri kuching
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger