Masih banyak Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di
Sarawak telah melaksanakan pernikahan dengan tidak mendaftarkan kepada
pemerintah Indonesia. Pernikahan ini dilaksanakan dengan cara pernikahan sirri
atau pernikahan bawah tangan yang hanya sah menurut ajaran agama Islam saja.
Akibat dari pernikahan yang
demikian, TKI dan WNI tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah
sehingga menyulitkan mereka untuk berurusan dengan pihak-pihak tertentu yang
menyangkut masalah status pernikahan dan anak-anak dari hasil pernikahan
mereka.
Implikasi dari pernikahan ilegal
tersebut, anak-anak yang dilahirkan juga tidak bisa memiliki dokumen yang sah
seperti Akte Kelahiran dan lainnya, bahkan mereka mengalami kesulitan untuk
mendaftar sekolah.
Atas dasar tersebut di atas,
Konsulat Jenderal Republik Indonesia bekerjasama dengan Mahkamah Agung,
Kementerian Agama RI dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Tahap
ke-II pada tanggal 1 – 3 Juli 2013 untuk mengesahkan pernikahan tersebut.
Kegiatan ini dibuka secara resmi
oleh Konsul Jenderal RI Kuching pada tanggal 1 Juli 2013 dengan dihadiri oleh
peserta Itsbat Nikah dan pihak-pihak yang terkait yaitu dari Tim dari
Pengadilan Jakarta Pusat, Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.
Pada upacara pembukaan tersebut
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat Drs. H. Khalilurrahman, SH, MBA, MH
menyampaikan bahwa kepemilikan Buku Nikah adalah sangat penting bagi WNI saat
ini , bahkan lebih penting dari paspor karena paspor hanya dipergunakan di luar
negeri sementara buku nikah dipergunakan sebagai dukumen rujukan hampir setiap
pengurusan dokumen apapun di Indonesia. Selain itu juga disampaikan bahwa
Sidang Itsbat Nikah tidak dianjurkan bagi WNI karena ini adalah sesuatu yang
bersifat darurat dan bukan sesuatu yang sifatnya rutin. Diharapkan agar WNI
diluar negeri yang akan menikah agar mendaftarkan melalui penyaluran yang betul
yaitu melalui Perwakilan RI di luar negeri.
Sementara itu Konsul Jenderal RI,
Djoko Harjanto dalam sambutannya mengatkaan bahwa pada dasaranya Undang-Undang
Di Malaysia tidak memperbolehkan TKI melaksanakan pernikahan dalam tempoh
kontrak kerja. Namun di Sarawak mendapat pengecualian dan keistimewaan yaitu
memperbolehkan TKI menikah dan bahkan memperbolehkan membawa anak usia 12 tahun
kebawah. Hal ini harus disyukuri oleh para TKI khususnya yang bekerja di
Sarawak. Selain itu keistimewaan TKI Indonesia yaitu pemerintah Sarawak sudah
menyatakan hanya akan megambil tenaga kerja dari Indonesia saja. Hal ini sangat
positif dan menguntungkanbila ditinjau dari sudut sosial, ekonomi dan budaya.
Selanjutnya Kojen RI juga
menyampaikan bahwa penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah 2013 yang merupakan
penyelenggaraan yang kedua di KJRI Kuching merupakan bentuk perlindungan
pemerintah Indonesia terhadap TKI yang bekerja di Sarawak. Dengan kepemilikan buku
nikah maka KJRI Kuching tidak akan ragu-ragu lagi mengeluarkan dokumen bagi TKI
dan keluarganya karena pihak Imigrasi Sarwak juga sudah memberikan jaminan akan
memberikan izin tinggal kepada anak-anak TKI usia 12 tahun kebawah. Dan jika
terjadi suatu musibah seperti kematian maka pengurusah mengenai ahli waris
tidak akan mengalami kesulitan.
Pada sore harinya, Konsul
Jenderal RI menyerahkan langsung buku nikah kepada seluruh peserta yang sudah
menerima pengesahan dari Pengadilan Sidang Itsbat Nikah.
posted by kjri kuching