Kuching
23 Oktober 2014, Seorang wanita Warga Negara Indonesia dituduh melakukan
pembunuhan (Pasal 302 Kanun Keseksaan) oleh Mahkamah Sesyen di Bintulu dan
terancam hukuman gantung sampai mati. Tersangka yang bernama Hermiza Hamdi asal
Bengkayang, Kalbar, telah membunuh bayi yang basru saja dilahirkan di toilet
pabrik tempatnya bekerja.
Dalam
proses persidangan, KJRI melihat bahwa tindakan Sdri. Hermiza membunuh bayinya
dapat digolongkan dalam pasal lain, yaitu pasal 309A (infanticide/pembunuhan bayi yang baru dilahirkan). Hukuman atas
pasal ini lebih ringan, yakni maksimal penjara selama 20 tahun dan dapat dikenakan
denda. Atas dasar itu KJRI meminta kepada Investigating
Officer untuk melakukan peninjauan ulang terhadap tersangka, dikarenakan
pada hasil wawancara terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka adalah korban
penipuan dari seorang lelaki WNI yang mengaku belum berkeluarga sehingga dengan
pengakuan itu tersangka/korban menjalin hubungan dengan pelaku dan berujung
pada kehamilan Sdri. Hermiza.
Awalnya, Hermiza berencana untuk pulang ke
Indonesia dan melahirkan di sana. Namun perusahaan tidak memberikan izin dan
menyampaikan bahwa Hermiza harus membayar denda sebanyak RM 1800 karena telah
hamil (sesuai perjanjian dalam kotrak kerja). Ia pun terpaksa tinggal dan terus
bekerja karena tidak memilki cukup uang untuk membayar denda tersebut.
Pada hari kejadian, Hermiza melahirkan bayinya
sendiri tanpa bantuan siapapun di kamar mandi, dan saat bayinya lahir timbul
rasa kesal terhadap apa yang dilakukan oleh ayah bayi yang telah membohongi dirinya
sehingga ia melampiaskan rasa kesalnya kepada si bayi sampai bayi itu
meninggal.
posted by kjri kuching