\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Membunuh bayi karena masalah kejiwaan, WNI lolos dari hukuman gantung

Tuesday, 28 October 20140 comments


Kuching 23 Oktober 2014, Seorang wanita Warga Negara Indonesia dituduh melakukan pembunuhan (Pasal 302 Kanun Keseksaan) oleh Mahkamah Sesyen di Bintulu dan terancam hukuman gantung sampai mati. Tersangka yang bernama Hermiza Hamdi asal Bengkayang, Kalbar, telah membunuh bayi yang basru saja dilahirkan di toilet pabrik tempatnya bekerja.  

Dalam proses persidangan, KJRI melihat bahwa tindakan Sdri. Hermiza membunuh bayinya dapat digolongkan dalam pasal lain, yaitu pasal 309A (infanticide/pembunuhan bayi yang baru dilahirkan). Hukuman atas pasal ini lebih ringan, yakni maksimal penjara selama 20 tahun dan dapat dikenakan denda. Atas dasar itu KJRI meminta kepada Investigating Officer untuk melakukan peninjauan ulang terhadap tersangka, dikarenakan pada hasil wawancara terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka adalah korban penipuan dari seorang lelaki WNI yang mengaku belum berkeluarga sehingga dengan pengakuan itu tersangka/korban menjalin hubungan dengan pelaku dan berujung pada kehamilan Sdri. Hermiza.

Awalnya, Hermiza berencana untuk pulang ke Indonesia dan melahirkan di sana. Namun perusahaan tidak memberikan izin dan menyampaikan bahwa Hermiza harus membayar denda sebanyak RM 1800 karena telah hamil (sesuai perjanjian dalam kotrak kerja). Ia pun terpaksa tinggal dan terus bekerja karena tidak memilki cukup uang untuk membayar denda tersebut.

Pada hari kejadian, Hermiza melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan siapapun di kamar mandi, dan saat bayinya lahir timbul rasa kesal terhadap apa yang dilakukan oleh ayah bayi yang telah membohongi dirinya sehingga ia melampiaskan rasa kesalnya kepada si bayi sampai bayi itu meninggal.

Dari hasil wawancara itulah KJRI meminta dilakukan Tes Kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya hasil memang tersangka  mengalami post natal disorder syndrome akibat trauma atas perlakuan kekasihnya. Dengan hasil itu juga pihak Jaksa Penuntut dan IO kemudian mengubah pasal tuduhan menjadi 309B Pembunuhan Bayi (tanpa permohonan alternative charge dari pengacara KJRI). Melalui pengacara Ranbir Sangha, KJRI memohon hukuman yang paling ringan dan Hakim menyetujui permohonan tersebut dengan memberikan hukuman 3 tahun dan 9 bulan kepada tersangka.

posted by kjri kuching
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger