\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Seminar Ketenagakerjaan Indonesia "Peluang dan Kesempatan Kerja di Sarawak, dan Sub-Topik Kebijaksanaan Upah Minimum Malaysia dan Levy di Malaysia tahun 2013"

Friday 24 May 20130 comments



          Pada hari Kamis, 23 Mei 2013, KJRI Kuching telah melaksanakan Seminar Ketenagakerjaan di Kota Bintulu, Sarawak dengan topik Peluang dan Kesempatan Kerja di Sarawak, dan Sub-Topik Kebijaksanaan Upah Minimum Malaysia dan Levy di Malaysia tahun 2013.  Seminar tersebut dilaksanakan di Hotel Everly Parkcity Bintulu, dan dihadiri sekitar 130 orang peserta dari berbagai perusahaan di Sarawak, baik dari Sektor Perkayuan, dan sektor perkebunan sawit. Hadir juga 14 orang wakil PPTKIS dari Indonesia, dan 4 orang perwakilan Sarawak Timber Association (STA), yaitu Asosiasi Perusahaan Perkayuan di Sarawak yang banyak menggunakan Tenaga Kerja Indonesia.
        Dalam seminar ini, KJRI mengundang pembicara dari pihak Jabatan Imigresen Sarawak, yang diwakili oleh Deputi Direktur Jabatan Imigresen Sarawak, Encik Haji Hamfatullah Syawal bin Haji Hamdan, dari pihak Jabatan Tenaga Kerja Sarawak yang diwakili oleh Direktur Jabatan Tenaga Kerja Bintulu, Encik Tujoh Anak Bachat, dari pihak KBRI Kuala Lumpur, Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur, Bapak Agus Triyanto, dan mewakili kalangan perusahaan diwakili dari pihak STA yaitu Mr. Andrew Wee Chio Huat. Hadir juga dalam seminar tersebut, wakil dari Jabatan Ketua Menteri Sarawak, Mdm. Tan Gake Hua, yang juga mantan Direktur Tenaga Kerja Sarawak sebelumnya.
      Sebagai Keynote Speaker sekaligus membuka seminar tersebut adalah Konsul Jenderal RI di Kuching, yang dalam presentasinya menyampaikan beberapa hal, antara lain :

  • Hubungan antara Indonesia dan Malaysia selama ini telah terjalin dengan baik, dimana setiap tahunnya pimpinan pemerintahan kedua negara selalu mengadakan Annual Consultation untuk membahas permasalahan-permasalahan yang ada antara kedua negara, dan berusaha menciptakan kerjasama-kerjasama yang dapat mengeratkan hubungan antara kedua bangsa. Kerjasama tersebut antara lain juga dalam pengaturan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
  •  Hubungan antara Pemerintah Negara Bagian Sarawak dan Negara Indonesia juga sangat baik, dimana saat ini untuk sektor tenaga kerja formal di Sarawak, Pemerintah Negara Bagian Sarawak hanya memperuntukkan sektor formal tersebut kepada Tenaga Kerja Asing dari Indonesia saja, terutama di sektor konstruksi, perladangan (perkebunan sawit) dan sektor industri perkayuan.
  • Sarawak saat ini sedang gencar melaksanakan program pembangunan SCORE (Sarawak Corridor Of  Renewable Energy) yang memprioritaskan pembangunan 10 buah industri besar, dan membutuhkan banyak tenaga kerja yang ahli dan terlatih. Hingga tahun 2030, diperkirakan program pembangunan SCORE membutuhkan tenaga kerja sebanyak 1,6 juta orang. Hal ini tentunya merupakan peluang dan kesempatan kerja yang baik baik bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang secara geographis dekat dan sangat mudah untuk bekerja di Sarawak.
  • Pada tanggal 1 Mei 2012, PM Malaysia Datuk Seri Najib Razak telah mengumumkan akan memberlakukan Upah Minimum di Malaysia mulai tanggal 1 Januari 2013, sebesar RM.900/bulan untuk wilayah Semenanjung Malaysia Barat, dan RM.800/bulan untuk Wilayah Sabah, Sarawak dan Labuan. Akan tetapi dilain pihak, pada tahun 2013, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan kembali kebijaksanaan LEVY harus dibayar kembali oleh Tenaga Kerja Asing, diikuti dengan ijin kepada perusahaan/majikan untuk melakukan potongan Gaji untuk biaya perumahan, dan makan. Hal ini menimbulkan polemik dan ketidakjelasan bagi para pekerja dan perusahaan. Sehingga perlu kiranya dicari kepastian dan prosedur yang jelas dari pihak-pihak terkait dengan kebijaksanaan itu, yaitu pihak Jabatan Imigresen dan pihak Jabatan Tenaga Kerja Malaysia.
         Jabatan Imigresen Sarawak menyampaikan dalam presentasi / paparan mengenai peraturan dan prosedur untuk merekrut Tenaga Kerja Asing di Malaysia, khususnya di Sarawak. Selain itu juga disampaikan berapa besar Levy untuk tenaga kerja asing yang baru diberlakukan pada tahun 2013.
        Sedang kan pada presentasi/ paparan yang disampaikan Atase Tenaga Kerja KBRI KL, menyampaikan mengenai peraturan dan prosedur untuk pengajuan Job Order dan Demand Letter yang harus diajukan terlebih dahulu kepada perwakilan RI di Malaysia, sebelum pihak perusahaan / majikan diijinkan untuk merekrut Tenaga Kerja dari Indonesia.
    Dalam presentasi ketiga, Jabatan Tenaga Kerja Sarawak, menyampaikan mengenai Kebijaksanaan Upah Minimum Malaysia yang baru, dan mengenai peraturan dan prosedur pada tahap awal implementasi kebijaksanaan tersebut, yang masih memberikan kesempatan kepada perusahaan / majikan  untuk melakukan penyesuaian, keringanan, dan tenggang waktu untuk melaksanakan pembayaran gaji minimum tersebut.
         Terdapat juga presentasi/ paparan poleh user atau pengguna jasa tenaga kerja mewakili pihak perusahaan / majikan di Sarawak, Mr. Andrew Wee dari STA menyampaikan beberapa permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan dalam menerapkan berbagai macam peraturan yang menyangkut ketenagakerjaan saat ini.
      Seminar ketenagakerjaan tersebut secara keseluruhan berjalan lancar dan teratur. Besarnya antusias dan perhatian dari perusahaan juga terlihat sangat besar, dimana KJRI Kuching mentargetkan sebanyak 100 orang peserta yang akan hadir, ternyata pada hari itu peserta yang hadir membengkak menjadi 130 orang, sehingga perlu ditambah meja dan kursi tambahan dalam ruangan seminar tersebut.

Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger