\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

KJRI KUCHING SELAMATKAN 2 WNI DARI ANCAMAN HUKUMAN GANTUNG SAMPAI MATI

Monday 23 June 20140 comments


Kuching – juni 2014. KJRI Kuching sekali lagi berhasil membela 2 WNI dari ancaman hukuman gantung, mereka adalah Slamet Kusyono dan Sukardin Said. Slamet Kusyono adalah terdakwa tindak pidana pembunuhan terhadap sesama WNI a.n. Ari Kurniawan pada Oktober 2011 di Bintulu. Menurut pembelaan Slamet, kejadian pembunuhan tersebut tidak disengaja dan tanpa niat. Almarhum adalah mandor yang selalu berlaku kasar terhadap Slamet. Keduanya terlibat dalam adu mulut dan Slamet memukul almarhum dengan bagian tumpul kapak yang sedang digunakan untuk memotong kayu sebagai tindakan pembelaan diri dari ancaman. Pukulan tersebut ternyata merobohkan Ari yang kemudian meninggal di Rumah Sakit Bintulu.
Awalnya Slamet didakwa dengan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung Sampai Mati. Dalam proses persidangan di Mahkamah Tinggi Bintulu, KJRI Kuching melalui in house lawyer Ranbir Singh Sangha meminta penurunan pasal menjadi pasal 304(a) dengan hukuman maksimal 30 tahun  penjara. Hakim di Mahkamah Tinggi memberikan putusan hukuman penjara 12 tahun bagi Slamet, namun pihak jaksa penuntut mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan dan meminta hukuman lebih tinggi. Dengan demikian, Slamet kembali berstatus terancam hukuman mati jika jaksa dapat memberikan bukti lain yang menguatkan posisinya.
Dalam sidang banding tanggal 16 Juni, Mahkamah Persekutuan yang dipimpin oleh hakim Zahara Bt. Ibrahim dan 2 hakim anggota Abdul Aziz bn. Abdurrahim serta Varghese ank. Goerge Varghese memutuskan Slamet Kusyono mendapatkan hukuman yang lebih ringan, yaitu pengurangan 2 tahun dari putusan sebelumnya 12 tahun penjara. Sesuai perundangan di Malaysia, terdakwa hanya akan menjalani 2/3 masa hukuman, maka Slamet Kusyono yang sudah menjalani 3 tahun penjara hanya perlu menjalani sisa 4 tahun masa tahanan di Penjara Lambir, Miri, Sarawak.      
Adapun WNI lain yang terbebas adalah Sukardin Said yang diduga membunuh WNI lain a.n. Edirman dan melukai 3 WNI lainnya di Ladang Setuan di Mukah pada tahun 2010. Dalam proses persidangan, KJRI mendapat informasi dari keluarga Sukardin bahwa ybs. pernah mengalami gangguan jiwa. Sukardin kemudian diobservasi di RSJ Sentosa di Kuching dan dalam sidang pembelaan pengacara mengunakan psikiater yang dapat menunjukkan adanya gejala kegilaan pada Sukardin. Di Mahkamah Tinggi Sibu tanggal 06 Juli 2012 Hakim Yew Jen Kie memutuskan bahwa Sukardin Said memang benar telah melakukan tindak pembunuhan terhadap Alm. Edirman, namun berdasarkan pemeriksaan dr. Rajinder Singh Gurcharan Singh, Sukardin dinyatakan menderita penyakit kejiwaan saat melakukan tindak pembunuhan tersebut sehingga ybs tidak memiliki kemampuan untuk memahami tindakan yang telah dia lakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, Sukardin Said dibebaskan, namun harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kota Sentosa, hingga memperoleh pengampunan dari Gubernur (under the Governor’s pleasure), dalam hal ini di Sarawak adalah Tuan Yang Terutama yang Di-Pertua Negeri Sarawak (TYT).  

Atas putusan ini jaksa mengajukan banding dan tetap pada pendirian mereka bahwa Sukardin tidaklah mengalami gangguan jiwa. Pada sidang banding di Mahkamah Persekutuan tanggal 17 Juni 2014, jaksa menyampaikan bahwa Sukardin adalah medically insane but legally sane pada saat kejadian. Hal ini dibantah oleh pengacara dan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan 2 psikiater memang menyimpulkan Sukardin mengalami paranoid schizophrenia with delusions. Hakim ketua kemudian menyampaikan bahwa mereka menolak petisi jaksa dan mengukuhkan keputusan sidang di Mahkamah Tinggi Sibu bahwa benar Sukardin Said telah melakukan tindak pembunuhan terhadap Alm. Edirman by the reason of unsoundness mind dan bahwa Sukardin akan kembali melanjutkan masa perawatan di Rumah Sakit Jiwa Sentosa, Kuching hingga ia mendapat pengampunan dari Gubernur Sarawak.  
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger