Serah Terima WNI an.Ucok (tengah) antara Perwakilan KJRI Kuching (Paling Kiri) kepada BNP2TKI (paling kanan) disaksikan oleh wakil dari Dit. PWNI/BHI Kemlu (tiga paling belakang) |
Kuching – Juli 2014. KJRI Kuching
kembali berhasil membebaskan TKI dari hukuman mati. Ia adalah Ucok Sugiarto -
seorang TKI asal Bondowoso yang telah bekerja di Sibu, Sarawak selama 14 tahun
– yang kini telah menghirup udara bebas di tanah air. Ucok didakwa telah
membunuh TKI a.n. Taopik asal Indramayu pada 1 Mei 2013. Kejadian ini bermula
ketika Ucok mengetahui bahwa istri yang baru dinikahinya bernama Siti Silla ternyata
memiliki hubungan gelap dengan Taopik. Ucok telah memeperingati keduanya untuk
menghentikan perbuatan mereka, namun ternyata pada tanggal 1 Mei tersebut ia
mendapati keduanya kembali bermesraan dalam gelap di belakang kantin. Terbakar
emosi, Ucok lalu mengambil pipa besi dan memukul istri serta Taopik. Ia pun
langsung menyerahkan diri dan melapor pada keamanan pabrik. Ketika kembali ke
tempat kejadian, ternyata korban telah meninggal dunia. Ucok ditangkap dan
didakwa pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung Sampai Mati
serta pasal 326 Kanun Keseksaan untuk kasus pemukulan pada istrinya.
KJRI yang dibantu oleh pengacara
Ranbir Singh Sangha kemudian mendampingi Ucok dalam proses persidangan yang
berlangsung sejak September 2013 hingga Juli 2014. Ucok dinyatakan Discharged and Acquitted/ dibebaskan dan
dilepaskan dari dakwaan pembunuhan tanggal 11 Juli 2014 yang didasarkan pada
ketidakmampuan Jaksa Penuntut untuk menghadirkan saksi kunci (Sdri. Siti
Silla/istri Ucok) dan tidak adanya bukti yang cukup untuk menjadikan Ucok
sebagai pelaku pembunuhan.
Ucok telah dipulangkan ke Indonesia tanggal 18 Juli
2014 dan diserahkan pada BNP2TKI (disaksikan wakil dari Dit. PWNI/BHI Kemlu) di
Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian diserahkan pada UPT P3TKI Surabaya yang
akan menyerahterimakan Ucok pada keluarganya di Bondowoso pada hari berikutnya
(19 Juli 2014).