\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

KJRI KUCHING KEMBALI BEBASKAN TKI DARI ANCAMAN HUKUMAN GANTUNG SAMPAI MATI DI SARAWAK

Monday 21 July 20140 comments

Serah Terima WNI an.Ucok (tengah) antara Perwakilan KJRI Kuching (Paling Kiri) kepada BNP2TKI (paling kanan) disaksikan oleh wakil dari Dit. PWNI/BHI Kemlu (tiga paling belakang) 
Kuching – Juli 2014. KJRI Kuching kembali berhasil membebaskan TKI dari hukuman mati. Ia adalah Ucok Sugiarto - seorang TKI asal Bondowoso yang telah bekerja di Sibu, Sarawak selama 14 tahun – yang kini telah menghirup udara bebas di tanah air. Ucok didakwa telah membunuh TKI a.n. Taopik asal Indramayu pada 1 Mei 2013. Kejadian ini bermula ketika Ucok mengetahui bahwa istri yang baru dinikahinya bernama Siti Silla ternyata memiliki hubungan gelap dengan Taopik. Ucok telah memeperingati keduanya untuk menghentikan perbuatan mereka, namun ternyata pada tanggal 1 Mei tersebut ia mendapati keduanya kembali bermesraan dalam gelap di belakang kantin. Terbakar emosi, Ucok lalu mengambil pipa besi dan memukul istri serta Taopik. Ia pun langsung menyerahkan diri dan melapor pada keamanan pabrik. Ketika kembali ke tempat kejadian, ternyata korban telah meninggal dunia. Ucok ditangkap dan didakwa pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung Sampai Mati serta pasal 326 Kanun Keseksaan untuk kasus pemukulan pada istrinya.  
KJRI yang dibantu oleh pengacara Ranbir Singh Sangha kemudian mendampingi Ucok dalam proses persidangan yang berlangsung sejak September 2013 hingga Juli 2014. Ucok dinyatakan Discharged and Acquitted/ dibebaskan dan dilepaskan dari dakwaan pembunuhan tanggal 11 Juli 2014 yang didasarkan pada ketidakmampuan Jaksa Penuntut untuk menghadirkan saksi kunci (Sdri. Siti Silla/istri Ucok) dan tidak adanya bukti yang cukup untuk menjadikan Ucok sebagai pelaku pembunuhan.

Ucok telah dipulangkan ke Indonesia tanggal 18 Juli 2014 dan diserahkan pada BNP2TKI (disaksikan wakil dari Dit. PWNI/BHI Kemlu) di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian diserahkan pada UPT P3TKI Surabaya yang akan menyerahterimakan Ucok pada keluarganya di Bondowoso pada hari berikutnya (19 Juli 2014).  
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger