Seorang WNI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara
Barat a.n. Harman dilaporkan telah menjadi korban penembakan warga setempat di
Miri, Sarawak, Malaysia Timur pada hari Jumat, 20 Februari 2015. Kejadian ini
telah dilaporkan kepada Polis DiRaja Malaysia/PDRM yang kemudian menyampaikan
kepada KJRI.
KJRI telah menghubungi saksi yang juga
seorang WNI a.n. Andi dan sedang dalam pengamanan pihak PDRM di Balai Polis
Pusat Miri. Kepada KJRI Sdr. Andi menyampaikan bahwa insiden terjadi sekitar
pukul 13.00 di ladang Seatex di Batu Niah, Miri. Menurut Andi, pada hari kejadian ia
dan alm. sedang menombak sawit di ladang Seatex di Niah. Ladang tersebut dahulu
merupakan ladang milik perusahaan dan kini telah ditinggalkan. Status ladang
yang ditinggalkan menjadi sengketa antara warga setempat yang ingin mengambil
buah sawit. Kedua WNI (alm. dan Andi) bekerja pada majikan perorangan yang
sebenarnya tidak memiliki hak atas ladang tersebut. Hal ini yang ditengarai
menjadi awal mula penembakan oleh pelaku yang merupakan Kepala Kampung.
Menurut pihak
PDRM, pihak mereka telah menangkap 3 orang pelaku yang kesemuanya adalah Warga
Negara Malaysia, yaitu Lagan Anak Mungkun, Justine Roy Anak Lagan, dan Columbus
Anak Mungkun. Ketiganya dituduh dengan Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman
hukuman gantung sampai mati.
Proses otopsi
pada jenazah korban dilakukan di Rumah Sakit Umum Miri pada hari Kamis, 26
Februari 2015 dengan didampingi oleh staf KJRI. Pihak yang mempekerjakan alm.
berjanji bertanggungjawab untuk membiayai pemulangan jenazah hingga Bandara
Lombok. Dari komunikasi dengan pihak keluarga dan saksi, diketahui bahwa alm.
masuk ke Sarawak secara mandiri tanpa menggunakan paspor dan dipekerjakan
secara tidak resmi/tanpa izin kerja di Batu Niah, Miri, Sarawak selama sekitar
3 bulan.