Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
beserta rombongan telah Kunjungan Kerja ke KJRI Kuching pada Rabu, 3 Juni 2015. Adapun tujuan
kunjungan tersebut adalah pelaksanaan tugas DPD sebagai lembaga pengawasan
pelaksanaan Undang-Undang yang juga akan menyampaikan masukan dalam amandemen
UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kunjungan
kerja ini merupakan rangkaian dari pengawasan di perwakilan yang memiliki
pelayanan perlindungan bagi TKI.
2.
Delegasi Komite III DPD RI dipimpin oleh Ir. Abraham
Liyanto dari Nusa Tenggara Timur, Dr. Maemanah Umar dari Riau, Dr. Shri I Gusti
Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, dan Maria Goreti,
M.Si.. Turut diundang dalam pertemuan adalah perwakilan dari Konsorsium
Asuransi Mitra TKI, Agensi Pengerah Tenaga Kerja dari Sarawak, dan Lembaga
Swadaya Masyarakat yang berdomisili di perbatasan Entikong, Kalimantan Barat.
3.
Agenda
diawali denga pemaparan dari KJRI mengenai gambaran kasus yang menimpa TKI dan
perlindungan yang disediakan oleh KJRI. Kemudian peserta pertemuan saling berdiskusi
untuk mendapatkan masukan dan usulan terkait masalah TKI serta upaya
perlindungan bagi TKI.
4.
Pada
kesempatan tersebut KJRI menyampaikan perlunya kejelasan definisi TKI dalam
amandemen UU 39/2004 serta penitikberatan UU pada Perlindungan. Sementara ini
UU 39/2004 hanya memfokuskan pada Penempatan. Disampaikan juga mengenai
lemahnya pengawasan UU tersebut hingga tidak ada efek jera bagi pelanggar UU
yang sebenarnya telah masuk dalam kategori tindak pidana.
5. Setelah
makan siang, delegasi DPD RI melanjutkan pertemuan di penampungan KJRI dan
berdiskusi dengan para TKI-B yang sedang ditampung sejumlah 31 orang termasuk 2
bayi. Pertemuan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang membuat
para TKI-B menangis haru. Pada kesempatan tersebut delegasi menyampaikan pesan
pada para TKI-B agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke Indonesia,
agar mereka optimis bahwa masih ada pekerjaan yang dapat dilakukan di Indonesia
dan agar mereka terus bersyukur karena masih tertolong dan akan dibantu oleh
KJRI dalam penyelesaian masalah mereka.
Seorang TKI-B asal Subang a.n. Dedi Supriyadi
kemudian mempertanyakan apakah pemerintah memiliki program untuk para TKI yang
telah dideportasi atau direpatriasi agar mereka dapat kemnali diberdayakan
dalam lapangan kerja di dalam negeri. Menjawab hal tersebut, delegasi DPD RI
menyampaikan bahwa saat ini Kemnaker tengah menyiapkan program demikian yang
masih dalam tahap perencanaan