\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Monday 8 June 20150 comments


Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia beserta rombongan telah Kunjungan Kerja ke KJRI Kuching pada Rabu,  3 Juni 2015. Adapun tujuan kunjungan tersebut adalah pelaksanaan tugas DPD sebagai lembaga pengawasan pelaksanaan Undang-Undang yang juga akan menyampaikan masukan dalam amandemen UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kunjungan kerja ini merupakan rangkaian dari pengawasan di perwakilan yang memiliki pelayanan perlindungan bagi TKI.    

2.    Delegasi Komite III DPD RI dipimpin oleh Ir. Abraham Liyanto dari Nusa Tenggara Timur, Dr. Maemanah Umar dari Riau, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, dan Maria Goreti, M.Si.. Turut diundang dalam pertemuan adalah perwakilan dari Konsorsium Asuransi Mitra TKI, Agensi Pengerah Tenaga Kerja dari Sarawak, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang berdomisili di perbatasan Entikong, Kalimantan Barat.  
3.    Agenda diawali denga pemaparan dari KJRI mengenai gambaran kasus yang menimpa TKI dan perlindungan yang disediakan oleh KJRI. Kemudian peserta pertemuan saling berdiskusi untuk mendapatkan masukan dan usulan terkait masalah TKI serta upaya perlindungan bagi TKI.
4.    Pada kesempatan tersebut KJRI menyampaikan perlunya kejelasan definisi TKI dalam amandemen UU 39/2004 serta penitikberatan UU pada Perlindungan. Sementara ini UU 39/2004 hanya memfokuskan pada Penempatan. Disampaikan juga mengenai lemahnya pengawasan UU tersebut hingga tidak ada efek jera bagi pelanggar UU yang sebenarnya telah masuk dalam kategori tindak pidana.          
5.  Setelah makan siang, delegasi DPD RI melanjutkan pertemuan di penampungan KJRI dan berdiskusi dengan para TKI-B yang sedang ditampung sejumlah 31 orang termasuk 2 bayi. Pertemuan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang membuat para TKI-B menangis haru. Pada kesempatan tersebut delegasi menyampaikan pesan pada para TKI-B agar mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke Indonesia, agar mereka optimis bahwa masih ada pekerjaan yang dapat dilakukan di Indonesia dan agar mereka terus bersyukur karena masih tertolong dan akan dibantu oleh KJRI dalam penyelesaian masalah mereka.
       
Seorang TKI-B asal Subang a.n. Dedi Supriyadi kemudian mempertanyakan apakah pemerintah memiliki program untuk para TKI yang telah dideportasi atau direpatriasi agar mereka dapat kemnali diberdayakan dalam lapangan kerja di dalam negeri. Menjawab hal tersebut, delegasi DPD RI menyampaikan bahwa saat ini Kemnaker tengah menyiapkan program demikian yang masih dalam tahap perencanaan
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger