Pada Kamis, 4
Februari 2016, Liaison Officer Polri di
KJRI Kuching Kom. Pol. Taufik Nur Isa menerima informasi dari anggota Polres Simunjan,
Sarawak, Malaysia yang menyebutkan bahwa sejumlah 261 Buruh Migrant Indonesia
(BMI) yang bekerja di perkebunan kelapa sawit
milik perusahaan "Tradewinds
Plantation Bhd" melakukan mogok kerja dengan rincian 150 BMI mogok
kerja di "Ladang Melur" dan 111 di "Ladang Sungai Krang".
Seluruhnya terdapat 320 BMI di Ladang
Melur dan 245 BMI di Ladang Sungai
Krang. Mogok kerja sudah berlangsung tiga hari dengan jumlah yang semakin
membesar. Diperoleh informasi bahwa mereka menyiapkan parang karena jengkel
pihak manajemen menolak permintaan untuk berdialog.
Pihak Tradewinds meminta
bantuan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD)/setingkat Polres Simunjan untuk
melakukan pengamanan agar situasi tidak berkembang lebih jauh. Menindak lanjuti
permintaan tersebut, IPD Simunjan meminta bantuan KJRI-Kuching untuk menengahi
sengketa dimaksud. Menurut IPD Simunjan, manajemen Ladang Melur dan Sungai
Krang berkeberatan atas keterlibatan KJRI-Kuching.
KJRI Kuching
menugaskan Sdr. Muhammad Abdullah,
Konsul Fungsi Konsuler II dan Sdr. Taufik Nur Isa serta Sdr. Rizal Abdi, local staff, untuk memediasi
sengketa antara BMI yang mogok kerja dengan pihak "Tradewinds Plantation
Bhd". Rencana kedatangan Tim KJRI pada Sabtu, 6 Februari 2016, tidak
diketahui oleh para BMI.
Setelah menempuh
perjalanan 2,5 jam, tim KJRI-Kuching tiba di kantor Tradewinds yang terletak di
tengah perkebunan kelapa sawit dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan
diterima langsung oleh Manajer Ladang Melur Sdr. Yahya, Manajer Ladang Sungai
Krang Sdr. Haziri ditambah seorang manajer Ladang Gemilang Sdr. Marzan.
Meskipun di Ladang Gemilang tidak terjadi gejolak, pihak manajemen mengikuti
pertemuan tersebut mengingat di Ladang Gemilang terdapat 309 BMI.
Mengawali pembicaraan
dengan pihak "Tradewinds Plantation Bhd", tim KJRI-Kuching yang
dipimpin oleh Sdr. Muhammad Abdullah
menyampaikan bahwa salah satu tugas KJRI Kuching adalah memberikan perlindungan dan pengayoman kepada setiap WNI
yang berada di Sarawak. Diminta atau tidak, ada persoalan atau pun tidak
KJRI-Kuching berencana untuk mengunjungi ladang-ladang, pabrik-pabrik,
perusahaan konstruksi serta kelompok masyarakat Indonesia lainnya secara
bergantian guna melakukan pembinaan serta menunjukkan kehadiran negara di
tengah masyarakat Indonesia di luar negeri. Hadir pada pertemuan dengan pihak
manajemen perkebunan Tradewinds, Kasatserse Asisten Superintendan (ASP) Encik
Rasul beserta anak buah berjumlah 7 orang termasuk Ka. Polis Gedong Encik Endri.
Dalam kaitan dengan
para BMI, Tim KJRI-Kuching menekankan perlunya perusahaan untuk memberikan
perlakuan yang adil sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia mengingat para
pekerja adalah juga merupakan asset bagi perusahaan. Selanjutnya Tim minta agar
perusahaan dapat memberikan briefing mengenai profile BMI di Ladang Melur dan
Ladang Sungai Krang serta Ladang Gemilang dan masalah-masalah yang dihadapi.
Menjawab pertanyaan
kami, para manajer ladang menyampaikan bahwa isu utama yang membuat BMI mogok
kerja adalah penerapan kebijakan SGP (Special Gratitude Payment) seperti apa
adanya per Januari 2016. Tahun-tahun sebelumnya, hingga akhir tahun 2015, pihak
manajemen di Ladang Melur dan Ladang
Sungai Krang memberikan SGP sebasar RM200 per bulan untuk setiap buruh
dengan mengabaikan persyaratan yang ada. Sebagai akibatnya, seluruh jajaran
manajemen Ladang Melur dan Ladang Sungai Krang diberhentikan oleh perusahaan.
Dengan situasi seperti itu, manajer lapangan yang baru tidak memiliki pilihan
lain kecuali melaksanakan aturan apa adanya.
Lebih lanjut
disampaikan bahwa SGP sebesar RM200 tidak tercantum dalam kontrak kerja oleh
sebab itu SGP dapat dihapuskan kapan saja. SGP adalah niat baik perusahaan
untuk memberikan insentif bagi buruh yang berprestasi. Dengan manajemen yang baru, mulai Januari 2016, kebijakan SGP tetap dilanjutkan namun
penerapannya sesuai ketentuan perusahaan. Agar dapat memperoleh SGP sebesar
RM200/bulan, maka mulai Januari 2016 seorang BMI di Ladang Melur dan Ladang
Sungai Krang: 1)
harus dapat memanen sebanyak 45 ton buah/bulan pada musim buah atau sebanyak 30
ton buah/bulan ketika tidak sedang musim buah; 2) hadir bekerja selama 28
hari/bulan dengan masa kerja 8 jam/hari; 3) taat dan patuh kepada peraturan dan
tata tertib perusahaan; dan 4) tidak
pernah terkena amaran perusahaan. Sesuai keterangan para manajer, di ketiga
ladang tidak ada buruh migran dari negara lain.
Sesuai kontrak, BMI
menerima gaji sebesar RM30,70 per hari dengan masa kerja 8 jam bagi yang
memiliki kontrak sebagai pekerja harian, sedangkan banyak pekerja lainnya
digaji dengan basis borongan.
Selesai pertemuan
dengan pihak manajemen kami meminta agar dapat dipertemukan dengan perwakilan
BMI, namun ditolak oleh BMI yang sudah berkumpul di halaman kantor perkebunan
sejumlah lebih kurang 250 orang meminta agar utusan KJRI-Kuching dapat menemui dan
berbicara dengan semua BMI yang melakukan mogok kerja. Tim KJRI Kuching menemui
BMI di halaman kantor.
Para buruh pada
dasarnya meminta agar SGP sebesar RM200 per bulan dibayarkan kembali seperti
sebelumnya karena gaji yang mereka terima, khususnya yang bekerja secara
borongan, tidak cukup untuk dikirim pada keluarga di Indonesia. Dari hasil
investigasi tatap muka di halaman kantor, diperoleh beberapa informasi
diantaranya: 1) tuntutan agar SGP dibayarkan kembali, 2) gaji dengan kerja
sistem borongan tidak mencukupi. Diantara mereka hanya dapat memperoleh RM600,
RM500 dan bahkan hanya RM400 per bulan dengan kerja 8 jam per hari, 3)
manajemen menolak diajak berdialog, 4) ada pemaksaan penandatanganan surat, dan
5) ancaman untuk di-PHK.
Muhammad Abdullah
kembali melakukan pembicaraan dengan pihak manajemen ladang guna menyampaikan
aspirasi buruh tanpa keikutsertaan BMI sedangkan Sdr. Taufik Nur Isa tetap
tinggal di lapangan guna melakukan penjelasan persuasive, khususnya terkait
dengan kebijakan perusahaan yang baru, yaitu penerapan peraturan apa adanya
terkait dengan SGP.
Setelah pembicaraan
yang berlangsung lebih 2 jam dengan pihak manajemen ladang, khususnya terkait
dengan masalah SGP dan gaji yang tidak mencukupi, diperoleh kesepakatan sbb:
Semua BMI harus
dibayar sesuai peraturan yang berlaku, tanpa membeda-bedakan antara buruh
harian yang bekerja selama 8 jam/hari atau pun BMI yang bekerja secara
borongan, karena pada kenyataannya para BMI yang bekerja secara borongan dan
bekerja selama 8 jam/hari sulit untuk dapat memperoleh gaji sesuai upah minimum
yang ditentukan oleh Pemerintah Malaysia sebesar RM 800 untuk wilayah Sarawak
dan Sabah.
b. SGP tetap diterapkan sesuai peraturan
perusahaan, karena SGP sifatnya adalah kebijakan perusahaan yang tidak
tercantum dalam kontrak.
c. Tidak akan dilakukan PHK terhadap BMI yang
melakukan mogok kerja.
Hasil pembicaraan
kami sampaikan langsung kepada para BMI yang melakukan mogok kerja dan telah
menunggu di halaman kantor, dengan kehadiran para manajer lapangan serta aparat
keamanan dengan penekanan bahwa 1) tidak aka ada PHK terhadap BMI yang
melakukan mogok kerja, 2) Seluruh pekerja minimal harus menerima upah bulanan
sebesar RM800 perbulan dengan bekerja 8 jam/hari dan 6 hari/minggu, dan 3) SGP
diberikan sesuai peraturan yang telah ditentukan perusahaan.
Para BMI yang
melakukan mogok kerja secara aklamasi dapat menerima hasil-hasil kesepakatan
yang telah diupayakan secara maksimal oleh Tim KJRI-Kuching dan menyampaikan
terimakasih atas tanggapan positif dari pihak KJRI yang cepat menangani masalah
tersebut meskipun tidak ada permintaan dari para BMI yang melakukan mogok
kerja.
Selama pembicaraan
dengan pihak manajemen berlangsung, Sdr. Taufik Nur Isa yang berada di tengah-tengah buruh yang
melakukan mogok kerja memperoleh informasi bahwa hampir semua BMI di ketiga
ladang adalah laki-laki dan tidak terdapat anak-anak usia sekolah. Semua BMI
yang bekerja di ketiga ladang bekerja dengan kontrak kerja, kecuali lima orang
saja, dan telah disampaikan kepada manajer lapangan agar yang belum memiliki
kontrak kerja segera dibuatkan kontrak kerja. Terlampir beberapa gambar.