\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Setelah Terbebas Dari Hukuman Mati, WNI dipulangkan ke Indonesia

Thursday 2 October 20140 comments



Sarawak, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil menyelamatkan Warga Negara Indonesia atas tuduhan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dikenai pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Selasa, (30/09/2014) WNI yang bernama Sdr. Dissanli Jefri Baya alias Disbayak telah dipulangkan setelah mencapai kesepakatan dengan pihak Imigrasi Semuja, KJRI melakukan pendampingan deportasi Sdr. Disbayak melalui jalan darat Entikong pada tanggal 30 September 2014. Adapun pendampingan ini menjadi penting karena adanya kemungkinan kambuhnya kondisi gangguan kejiwaan pada Disbayak.

KJRI Kuching menyerahkan Sdr. Disbayak kepada BP3TKI Pontianak di perbatasan Tebedu-Entikong untuk kemudian diserahkan pada BP3TKI Nunukan dan dikembalikan pada keluarganya.

sebelumnya  Sdr. Disbayak diduga melakukan pembunuhan dengan korban seorang Warga Negara Indonesia asal Kalimantan Barat pada tanggal 17 September 2012, pembunuhan terjadi ketika korban bersama isteri dan anaknya tengah melihat televisi dan tiba tiba Disbayak menembak korban dari celah ambang pintu yang berlubang.
setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian juga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Jiwa Sentosa selama 2 bulan. Dari hasil observasi pihak RSJ serta wawancara oleh pihak Konsulat didapati bahwa Disbayak sepertinya mengalami masalah kejiwaan, kemudian berkas pemeriksaan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,
Sdr. Disbayak menjalani beberapa kali sidang diantaranya persidangan di Mahkamah Tinggi Sibu pada 20 Agustus 2013, 25 November 2013, 14-16 Mei 2014, 19-23 Mei 2014,  25-30 Mei 2014 dan terakhir pada 18 Juni 2014, Sdr. Disbayak dinyatakan DNAA/Discharged Not Amounting to Acquittal.

Adapun keputusan ini didasarkan pada ketidakmampuan Jaksa Penuntut untuk menghadirkan saksi kunci yaitu Istri Korban dan tidak adanya bukti yang cukup untuk menjadikan Disbayak sebagai pelaku pembunuhan. Pengacara meminta Mahkamah untuk membebaskan Disbayak dan Jaksa Penuntut untuk mengumpulkan barang bukti untuk melanjutkan kasus ini. Dengan kata lain, Sdr. Disbayak masih dapat dituntut atas pembunuhan jika pihak kepolisian dan kejaksaan dapat menghadirkan saksi dan bukti yang menguatkan tuduhan mereka.

Pada tanggal 25 Juni 2014, permintaan pembebasan Sdr. Disbayak disetujui oleh Mahkamah Tinggu Sibu (Hakim Su Pang Liang). Namun ketika Sdr. Disbayak akan dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Sibu untuk dideportasi melalui Depo Imigrasi Semuja, DPP mengajukan banding dan menyampaikan perintah Tangkap Balik untuk Sdr. Disbayak.


permintaan banding disetujui oleh Mahkamah untuk kembali menangkap dan menyidangkan Sdr. Disbayak. 27-29 Agustus 2014 Persidangan dilaksanakan dan pengacara menyampaikan submissions tanggal 9 September 2014. Kemudian pada sidang terakhir tanggal 22 September 2014 hakim memutuskan Disbayak Disacharged and Acquitted (dibebaskan dan dilepaskan)
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger