Sarawak,
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil menyelamatkan
Warga Negara Indonesia atas tuduhan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dikenai pasal 302 Kanun
Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Selasa, (30/09/2014) WNI yang bernama Sdr. Dissanli Jefri Baya alias
Disbayak telah dipulangkan setelah mencapai kesepakatan dengan pihak Imigrasi
Semuja, KJRI melakukan pendampingan deportasi Sdr. Disbayak melalui jalan darat
Entikong pada tanggal 30 September 2014. Adapun pendampingan ini menjadi
penting karena adanya kemungkinan kambuhnya kondisi gangguan kejiwaan pada
Disbayak.
KJRI Kuching menyerahkan Sdr. Disbayak kepada BP3TKI Pontianak di
perbatasan Tebedu-Entikong untuk kemudian diserahkan pada BP3TKI Nunukan dan
dikembalikan pada keluarganya.
sebelumnya Sdr. Disbayak
diduga melakukan pembunuhan
dengan korban seorang Warga Negara Indonesia asal Kalimantan Barat pada tanggal
17 September 2012, pembunuhan terjadi ketika korban bersama isteri dan anaknya
tengah melihat televisi dan tiba tiba Disbayak menembak korban dari celah
ambang pintu yang berlubang.
setelah
dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian juga menjalani pemeriksaan
kejiwaan di RS Jiwa Sentosa selama 2 bulan. Dari hasil observasi pihak RSJ serta
wawancara oleh pihak Konsulat didapati bahwa Disbayak sepertinya mengalami
masalah kejiwaan, kemudian berkas pemeriksaan dilimpahkan ke pengadilan untuk
menjalani persidangan,
Sdr.
Disbayak menjalani beberapa kali sidang diantaranya persidangan di
Mahkamah Tinggi Sibu pada 20 Agustus 2013, 25 November 2013, 14-16 Mei 2014,
19-23 Mei 2014, 25-30 Mei 2014 dan
terakhir pada 18 Juni 2014, Sdr. Disbayak dinyatakan DNAA/Discharged Not Amounting to Acquittal.
Adapun keputusan ini didasarkan pada
ketidakmampuan Jaksa Penuntut untuk menghadirkan saksi kunci yaitu Istri Korban
dan tidak adanya bukti yang cukup untuk menjadikan Disbayak sebagai pelaku
pembunuhan. Pengacara meminta Mahkamah untuk membebaskan Disbayak dan Jaksa
Penuntut untuk mengumpulkan barang bukti untuk melanjutkan kasus ini. Dengan
kata lain, Sdr. Disbayak masih dapat dituntut atas pembunuhan jika pihak
kepolisian dan kejaksaan dapat menghadirkan saksi dan bukti yang menguatkan
tuduhan mereka.
Pada
tanggal 25 Juni 2014, permintaan
pembebasan Sdr. Disbayak disetujui oleh Mahkamah Tinggu Sibu (Hakim Su Pang
Liang). Namun ketika Sdr. Disbayak akan dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Sibu
untuk dideportasi melalui Depo Imigrasi Semuja, DPP mengajukan banding dan
menyampaikan perintah Tangkap Balik untuk Sdr. Disbayak.
permintaan
banding disetujui oleh Mahkamah untuk kembali menangkap dan menyidangkan Sdr.
Disbayak. 27-29 Agustus 2014 Persidangan dilaksanakan dan pengacara
menyampaikan submissions tanggal 9
September 2014. Kemudian pada sidang terakhir tanggal 22 September 2014 hakim memutuskan
Disbayak Disacharged and Acquitted (dibebaskan
dan dilepaskan)