\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Press Release : Pemulangan Jenazah Alm. Haman Berjalan Lancar

Monday 9 March 20150 comments


Lombok - Nasib malang yang menimpa TKI asal Tohgading, Lombok Timur berakhir dengan mengharukan. Jenazah Harman, TKI yang tewas sebagai korban penembakan warga sipil di lahan sengketea di Miri, Malaysia Timur akhri Februari lalu akhirnya dapat diserahkan kepada keluarga pada hari Minggu, 8 maret 2015. Pemulangan ini begitu mengharukan karena memang perjuangan memulangkan jenazah tidaklah mudah. Alm. Harman masuk ke Malaysia tanpa dokumen dan bekerja tanpa kontrak kerja. Tidak ada majikan yang dapat dituntut untuk bertanggungjawab mengirimkan jenazah.


Upaya untuk mencari dana bantuan pun memakan waktu karena dengan kondisi transisi masa pemerintahan saat ini banyak anggaran yang belum cair atau mengalami pengurangan. Pada akhirnya Direktorat jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri memberikan dana bantuan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia/KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia Timur dan pengiriman jenazah dapat segera dilakukan.


BP3TKI Mataran telah mempersiapkan bantuan pengaturan penerimaan ddi Bandara Praya hingga diserahkannya jenazah kepada keluarga di Tohgading yang rupanya telah ditunggu-tunggu oleh keluarga dan masyarakat. Suasana haru terlihat saat keluarga akhirnya membuka peti untuk memastikan bahwa betul itu adalah keluarga mereka yang telah meninggalkan mereka untuk selamanya.


Dalam sambutannya, baik Kepala BP3TKI Mataram maupun Konsul Muda dari KJRI Kuching sama-sama menitipkan pesan kepada sesepuh dan tetua kampung untuk memantau pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri agar sesuai dengan prosedur perekrutan dan pengiriman tenaga kerja supaya para pekerja lebih terlindungi dan dapat diperjuangkan hak-haknya. Konsul Muda dari KJRI Kuching menambhakn bahwa tanggung jawab atas pengiriman jenazah TKI utamanya merupakan tanggung jawab majika/perusahaan/agen, baru diikuti oleh keluarga dan terakhir oleh Pemerintah. Ini merupakan SOP (Standard Operating Procedure) yang dilakukan dalam penanganan perlindungan WNI/TKI di luar negeri.
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger