\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Buruh Migran Indonesia Mogok Kerja di Perkebunan Kelapa Sawit Ladang Melur dan Ladang Sungai Krang Milik Tradewinds Plantation Bhd, di

Thursday 11 February 20160 comments

Pada Kamis, 4 Februari 2016, Liaison Officer Polri di KJRI Kuching Kom. Pol. Taufik Nur Isa menerima informasi dari anggota Polres Simunjan, Sarawak, Malaysia yang menyebutkan bahwa sejumlah 261 Buruh Migrant Indonesia (BMI) yang bekerja di perkebunan kelapa sawit  milik perusahaan "Tradewinds Plantation Bhd" melakukan mogok kerja dengan rincian 150 BMI mogok kerja di "Ladang Melur" dan 111 di "Ladang Sungai Krang". Seluruhnya terdapat  320 BMI di Ladang Melur dan  245 BMI di Ladang Sungai Krang. Mogok kerja sudah berlangsung tiga hari dengan jumlah yang semakin membesar. Diperoleh informasi bahwa mereka menyiapkan parang karena jengkel pihak manajemen menolak permintaan untuk berdialog.

Pihak Tradewinds meminta bantuan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD)/setingkat Polres Simunjan untuk melakukan pengamanan agar situasi tidak berkembang lebih jauh. Menindak lanjuti permintaan tersebut, IPD Simunjan meminta bantuan KJRI-Kuching untuk menengahi sengketa dimaksud. Menurut IPD Simunjan, manajemen Ladang Melur dan Sungai Krang berkeberatan atas keterlibatan KJRI-Kuching.

KJRI Kuching menugaskan  Sdr. Muhammad Abdullah, Konsul Fungsi Konsuler II dan Sdr. Taufik Nur Isa serta  Sdr. Rizal Abdi, local staff, untuk memediasi sengketa antara BMI yang mogok kerja dengan pihak "Tradewinds Plantation Bhd". Rencana kedatangan Tim KJRI pada Sabtu, 6 Februari 2016, tidak diketahui oleh para BMI.

Setelah menempuh perjalanan 2,5 jam, tim KJRI-Kuching tiba di kantor Tradewinds yang terletak di tengah perkebunan kelapa sawit dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan diterima langsung oleh Manajer Ladang Melur Sdr. Yahya, Manajer Ladang Sungai Krang Sdr. Haziri ditambah seorang manajer Ladang Gemilang Sdr. Marzan. Meskipun di Ladang Gemilang tidak terjadi gejolak, pihak manajemen mengikuti pertemuan tersebut mengingat di Ladang Gemilang terdapat 309 BMI.

Mengawali pembicaraan dengan pihak "Tradewinds Plantation Bhd", tim KJRI-Kuching yang dipimpin oleh Sdr. Muhammad Abdullah  menyampaikan bahwa salah satu tugas KJRI Kuching adalah memberikan  perlindungan dan pengayoman kepada setiap WNI yang berada di Sarawak. Diminta atau tidak, ada persoalan atau pun tidak KJRI-Kuching berencana untuk mengunjungi ladang-ladang, pabrik-pabrik, perusahaan konstruksi serta kelompok masyarakat Indonesia lainnya secara bergantian guna melakukan pembinaan serta menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat Indonesia di luar negeri. Hadir pada pertemuan dengan pihak manajemen perkebunan Tradewinds, Kasatserse Asisten Superintendan (ASP) Encik Rasul beserta anak buah berjumlah 7 orang termasuk Ka. Polis Gedong Encik Endri.

Dalam kaitan dengan para BMI, Tim KJRI-Kuching menekankan perlunya perusahaan untuk memberikan perlakuan yang adil sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia mengingat para pekerja adalah juga merupakan asset bagi perusahaan. Selanjutnya Tim minta agar perusahaan dapat memberikan briefing mengenai profile BMI di Ladang Melur dan Ladang Sungai Krang serta Ladang Gemilang dan masalah-masalah yang dihadapi.

Menjawab pertanyaan kami, para manajer ladang menyampaikan bahwa isu utama yang membuat BMI mogok kerja adalah penerapan kebijakan SGP (Special Gratitude Payment) seperti apa adanya per Januari 2016. Tahun-tahun sebelumnya, hingga akhir tahun 2015, pihak manajemen di Ladang Melur dan Ladang  Sungai Krang memberikan SGP sebasar RM200 per bulan untuk setiap buruh dengan mengabaikan persyaratan yang ada. Sebagai akibatnya, seluruh jajaran manajemen Ladang Melur dan Ladang Sungai Krang diberhentikan oleh perusahaan. Dengan situasi seperti itu, manajer lapangan yang baru tidak memiliki pilihan lain kecuali melaksanakan aturan apa adanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa SGP sebesar RM200 tidak tercantum dalam kontrak kerja oleh sebab itu SGP dapat dihapuskan kapan saja. SGP adalah niat baik perusahaan untuk memberikan insentif bagi buruh yang berprestasi. Dengan  manajemen yang baru, mulai Januari 2016,  kebijakan SGP tetap dilanjutkan namun penerapannya sesuai ketentuan perusahaan. Agar dapat memperoleh SGP sebesar RM200/bulan, maka mulai Januari 2016 seorang BMI di Ladang Melur dan Ladang

Sungai Krang: 1) harus dapat memanen sebanyak 45 ton buah/bulan pada musim buah atau sebanyak 30 ton buah/bulan ketika tidak sedang musim buah; 2) hadir bekerja selama 28 hari/bulan dengan masa kerja 8 jam/hari; 3) taat dan patuh kepada peraturan dan tata tertib perusahaan;  dan 4) tidak pernah terkena amaran perusahaan. Sesuai keterangan para manajer, di ketiga ladang tidak ada buruh migran dari negara lain.

Sesuai kontrak, BMI menerima gaji sebesar RM30,70 per hari dengan masa kerja 8 jam bagi yang memiliki kontrak sebagai pekerja harian, sedangkan banyak pekerja lainnya digaji dengan basis borongan.

Selesai pertemuan dengan pihak manajemen kami meminta agar dapat dipertemukan dengan perwakilan BMI, namun ditolak oleh BMI yang sudah berkumpul di halaman kantor perkebunan sejumlah lebih kurang 250 orang meminta agar utusan KJRI-Kuching dapat menemui dan berbicara dengan semua BMI yang melakukan mogok kerja. Tim KJRI Kuching menemui BMI di halaman kantor.

Para buruh pada dasarnya meminta agar SGP sebesar RM200 per bulan dibayarkan kembali seperti sebelumnya karena gaji yang mereka terima, khususnya yang bekerja secara borongan, tidak cukup untuk dikirim pada keluarga di Indonesia. Dari hasil investigasi tatap muka di halaman kantor, diperoleh beberapa informasi diantaranya: 1) tuntutan agar SGP dibayarkan kembali, 2) gaji dengan kerja sistem borongan tidak mencukupi. Diantara mereka hanya dapat memperoleh RM600, RM500 dan bahkan hanya RM400 per bulan dengan kerja 8 jam per hari, 3) manajemen menolak diajak berdialog, 4) ada pemaksaan penandatanganan surat, dan 5) ancaman untuk di-PHK.

Muhammad Abdullah kembali melakukan pembicaraan dengan pihak manajemen ladang guna menyampaikan aspirasi buruh tanpa keikutsertaan BMI sedangkan Sdr. Taufik Nur Isa tetap tinggal di lapangan guna melakukan penjelasan persuasive, khususnya terkait dengan kebijakan perusahaan yang baru, yaitu penerapan peraturan apa adanya terkait dengan SGP.

Setelah pembicaraan yang berlangsung lebih 2 jam dengan pihak manajemen ladang, khususnya terkait dengan masalah SGP dan gaji yang tidak mencukupi, diperoleh kesepakatan sbb:
                             
Semua BMI harus dibayar sesuai peraturan yang berlaku, tanpa membeda-bedakan antara buruh harian yang bekerja selama 8 jam/hari atau pun BMI yang bekerja secara borongan, karena pada kenyataannya para BMI yang bekerja secara borongan dan bekerja selama 8 jam/hari sulit untuk dapat memperoleh gaji sesuai upah minimum yang ditentukan oleh Pemerintah Malaysia sebesar RM 800 untuk wilayah Sarawak dan Sabah.

b.    SGP tetap diterapkan sesuai peraturan perusahaan, karena SGP sifatnya adalah kebijakan perusahaan yang tidak tercantum dalam kontrak.

c.    Tidak akan dilakukan PHK terhadap BMI yang melakukan mogok kerja.

Hasil pembicaraan kami sampaikan langsung kepada para BMI yang melakukan mogok kerja dan telah menunggu di halaman kantor, dengan kehadiran para manajer lapangan serta aparat keamanan dengan penekanan bahwa 1) tidak aka ada PHK terhadap BMI yang melakukan mogok kerja, 2) Seluruh pekerja minimal harus menerima upah bulanan sebesar RM800 perbulan dengan bekerja 8 jam/hari dan 6 hari/minggu, dan 3) SGP diberikan sesuai peraturan yang telah ditentukan perusahaan.

Para BMI yang melakukan mogok kerja secara aklamasi dapat menerima hasil-hasil kesepakatan yang telah diupayakan secara maksimal oleh Tim KJRI-Kuching dan menyampaikan terimakasih atas tanggapan positif dari pihak KJRI yang cepat menangani masalah tersebut meskipun tidak ada permintaan dari para BMI yang melakukan mogok kerja.

Selama pembicaraan dengan pihak manajemen berlangsung, Sdr. Taufik Nur Isa  yang berada di tengah-tengah buruh yang melakukan mogok kerja memperoleh informasi bahwa hampir semua BMI di ketiga ladang adalah laki-laki dan tidak terdapat anak-anak usia sekolah. Semua BMI yang bekerja di ketiga ladang bekerja dengan kontrak kerja, kecuali lima orang saja, dan telah disampaikan kepada manajer lapangan agar yang belum memiliki kontrak kerja segera dibuatkan kontrak kerja. Terlampir beberapa gambar.

KJRI merencanakan untuk membicarakan masalah yang berkembang di Ladang Melur dan Ladang Sungai Krang dengan Kantor Pusat Tradewinds Plantation Bhd pada kesempatan pertama.






Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger