Semunjan : Rabu, 12 Februari 2014 sebanyak 362
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di perusahaan Timrest Sdn.Bhd. Simunjan Sarawak
melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja, mereka mempertanyakan terkait tidak
samanya perhitungan gaji yang diterima oleh TKI dengan jumlah gaji yang dibayarkan
oleh pihak manajer ladang.
Selanjutnya pada
hari kamis, 13 Februari 2014 salah seorang perwakilan TKI melaporkan kejadian
ini kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, mereka
mengatakan perusahaan sawit tempat mereka bekerja sedang terjadi aksi unjuk
rasa dan mogok kerja dan sempat terjadi aksi anarkis berupa perusakan kantor
manajer ladang oleh pihak TKI yang mengakibatkan para staf maupun manajer
ladang mengungsi dari ladang tersebut,
Adapun pihak
kepolisian Simunjan telah datang untuk mengamankan keadaan dan mencoba untuk
memperantarai kedua belah pihak, namun tetap tidak terjadi kesepakatan di
antara pihak TKI dengan pihak perusahaan, dan perusahaan melalui pihak
manajernya mengancam akan mereka akan memulangkan sebanyak 50 TKI yang telah
terlibat dalam penghancuran kantor manajer ladang tanpa memenuhi tuntutan TKI
tersebut akibatnya, dari pihak TKI tersebar isu akan terjadi aksi anarkis jika
pemulangan TKI tetap dilakukan tanpa memenuhi tuntutan dari TKI.
Mendengar laporan
tersebut Perwakilan KJRI berusaha meminta penjelasan kepada kantor pusat
perusahaan Timrest di Sibu Sarawak, menurut manajemen pusat hal ini terjadi
karena adanya manajer baru yang tidak dapat menyesuaikan diri antara aturan
pusat dengan kondisi di lapangan.
Kemudian pada hari Sabtu, 15 Februari
2014, KJRI Kuching menugaskan 2 (dua) orang staf untuk datang ke perusahaan
Timrest Sdn. Bhd di semunjan bersama manajement pusat a.n Anrew Bukoh dan Hari
Chandan untuk melakukan mediasi dengan para TKI, namun ketika sampai di lokasi
terlihad tidak adanya aksi unjuk rasa oleh TKI namun mogok kerja masih
dilakukan.
Sebelum
mempertemukan keduabelah pihak, staf KJRI memanggil 10 orang perwakilan TKI
untuk mendengar permasalahan yang menyebabkan mereka malakukan aksi unjuk rasa
dan mogok kerja, adapun permasalahan yang terjadi adalah :
1.
Adanya perbedaan hitungan jumlah buah sawit antara TKI
yang bertugas sebagai penombak buah dengan hitungan yang dilakukan oleh staf
manajemen ladang sehingga berakibat pada kurangnya jumlah gaji yang dibayarkan
kepada TKI, khususnya TKI dengan sistem kerja borongan. serta slip gaji yang
diterima oleh TKI ketika hari pemberian gaji tidak sesuai dengan perhitungan
TKI dan hal tersebut telah terjadi dua kali
2.
Ada 7 kontraktor (setiap kontraktor membawahi 20 - 50
TKI) yang belum menerima pembayaran kontrak selama 3 bulan, yaitu bulan
September - November 2013, sehingga masing-masing kontraktor tersebut juga
belum membayar para TKI yang berada di bawah tanggung jawabnya.
3.
TKI yang bekerja dengan sistem borongan tidak mendapatkan
pekerjaan atau mengganggur sehingga gajinya kurang dari RM. 800,-/ bulan,
sementara sistem kerja harian sudah mulai dikurangi mulai tahun 2014.
4.
Terdapat juga beberapa masalah kecil lainnya seperti:
kurangnya sarana/prasarana dalam bekerja baik itu kendaraan truk pengangkut
buah yang sedikit, peralatan berladang yang rusak atau sedikit, dan genset yang
rusak sejak 2 bulan; pembayaran upah
saat libur umum; dan pemotongan uang levy saat menjalani cuti tahunan
Setelah mendengar permasalahan yang
ada pada TKI, staf KJRI mempertemukan perwakilan TKI dan perusahaan untuk
membahas permasalahan yang ada dan berusaha untuk mencari penyelesaian yang
tidak merugikan masing-masing pihak,
Akhirnya pada Senin 17 Februari pihak
perusahaan melaporkan kepada KJRI bahwa para TKI telah kembali bekerja sejak
tanggal 16 Februari 2014 dan kondisi ini akan terus dipantau sampai hari
pembagian gaji bulan selanjutnya.
posted by kjri kuching