\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Perkembangan Rencana Pendirian Sekolah Indonesia di Sarawak

Wednesday 19 March 20140 comments









Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Perwakilan RI Kuala Lumpur, Kuching, Kota Kinabalu dan Tawau dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia di Jakarta tanggal 6 maret 2014 yang diantaranya mengenai erncana pendirian Sekolah Indonesia di Miri, Sarawak, KJRI Kuching telah melakukan beberapa penjajakan berkaitan dengan prosedur, perizinan termasuk pencarian lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat Sekolah Indonesia di Sarawak.

KJRI telah mengirimkan surat resmi mengenai rencana tersebut kepada pihak yang berwenang yaitu kepada Ketua Menteri Sarawak melalui Kantor Sekretaris negeri Sarawak, Kementerian Pelajaran Sarawak, Kementerian Perancangan Sumber dan Alam Sekitar dan Kementerian Sosial, Wanita dan Keluarga Sarawak untuk mohon petunjuk mengenai prosedur perizinan dan pembelian asset.

Kementerian Pelajaran Sarawak telah merespon permohonan tersebut dengan mengadakan peninjauan langsung ke lokasi dimana terdapat anak-anak TKI yang telah mendapatkan pendidikan di Community Learning Center (CLC) di daerah Serian, Bintulu dan Miri dan tela mengadakan pertemuan yang melibatkan beberapa instansi yang berkepentingan di Malaysia seperti Imigrasi, Kantor Tenaga Kerja, Kementerian Pendidikan Malaysia Pusat, Kantor Perdana Menteri di Wisma Putra dan Kantor Wakil Ketua Menteri Sarawak.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan KJRI Kuching tersebut Menteri Sosial, Wanita dan Keluarga Datuk Fatimah Abdullah telah mengundang Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching pada 13 maret 2014 untuk membahas masalah pendidikan anak-anak TKI khususnya di sector perladangan yang ada di Sarawak.

Walaupun proses perizinan untuk pendirian CLC ini sangat rumit karena harus melibatkan banyak instansi yang berkaitan baik tingkat pusat maupun tingkat Sarawak, namun kementerian merasa mempunya kepentingan untuk memperhatikan kesejahteraan dan pendidikan anak-anak TKI khususnya di sector perladangan, akan tetapi segala keputusan harus melalui kesepakatan kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Malaysia khususnya negeri Sarawak.

Sebagai tindak lanjut kementerian akan membawa permasalahan ini pada sidang cabinet yang akan datang sebelum langkah lebih lanjut dapat dilaksanakan. Jikah al ini disetujui di tingkat cabinet maka anak-anak TKI yang berusia 12 tahun kebawah akan mendapat pendidikan khsusu atas kerjasama kedua Negara.

Permasalahan yang masih mengganjal adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai pemberian izin untujk pendirian sekolah anak-anak TKI ini adalah karena hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah berupa Ordinan Buruh 119 pasal 76 tentang panduan pengambilan pekerja asing, yang diantaranya menyatakan bahwa tenaga kerja asing tidak diperbolehkan membawa dependen yaitu anak dan istri dan jika didapati mengandung harus dipulangkan ke Negara asal dengan segera.

Di satu sisi jika pemerintah Sarawak memberikan izin untuk pendirian CLC atau Sekolah Indonesia, bertentangan dengan hukum dasar pengambilan  pekerja asing sementara di sisi lain pada kenyataannya memang terdapat banyak anak-anak TKI yang terpaksa harus ikut orang tuanya atau lahir dari pasangan TKI yang bekerja di Sarawak yang tidak mendapat pendidikan dan hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia.

Sementara itu menanggapi permohonan KJRI Kuching untuk membeli lahan untuk dijadikan bangunan Sekolah Indonesia di Miri atau Bintulu, Sarawak, Sekretaris Tetap Kementerian Perencanaan Sumber dan Alam Sekitar, Datuk Sudarsono Osman juga telah mengundang Konsul Jenderal RI pada tanggal 14 Maret 2014 yang mana dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa untuk pembelian lahan untuk dijadikan sebagai sekolah Indonesia pada prinsipnya dapat dilaksanakan sepanjang memiliki izin khusus dari pemerintah Sarawak yang saat ini masih dalam pembicaraan. Adapun proses perizinan pembelian lahan sekolah cukup diajukan ke kementerian tersebut yang mana menterinya dijabat sendiri oleh Ketua Menteri Sarawak Tan Sri Adenan Satem.
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger