\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Klarifikasi terhadap pemberitaan media berkaitan dengan kasus Nyambang Anak Entuhan

Monday, 18 January 20160 comments

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dengan ini menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan di media The Borneo Post edisi 14 Januari 2016 yang berjudul “Indonesian’s final murder appeal dismissed”, yang menyatakan dalam artikel tersebut bahwa individu yang bernama Nyambang Anak Entuhan adalah warga negara Indonesia.

Dengan ini kami nyatakan bahwa tidak ada apapun dokumen resmi yang menyatakan bahwa Nyambang Anak Entuhan adalah WArga Negara  Indonesia. Karena ketika kasus ini terjadi pada tahun 2007 KJRI telah mengirim pegawai untuk mengetahui identitas yang bersangkutan dan didapati bahwa Nyambang Anak Entuhan tidak dapat menunjukkan dokumen Indonesia seperti Paspor, Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya. Berdasarkan wawancara, Nyambang Anak Entuhan juga tidak bisa berbicara dengan bahasa Indonesia dan tidak dapat menjawab pertanyaan yang dapat membuktikan kewarganegaraan Indonesia seperti menyebutkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya hingga pertanyaan sederhana yaitu menyebutkan warna bendera Indonesia.

Pada tahun 2010 KJRI Kuching kembali mengunjungi Nyambang Anak Entuhan di Penjara Pusat Sibu untuk mengecek kembali kewarganegaraannya. Pada saat itu yang bersangkutan dengan tegas menyatakan bahwa dia bukan WNI. Namun kami percaya Nyambang Anak Entuhan merubah pernyataannya sebagai WNI setelah mengetahui perhatian pemerintah Indonesia yang begitu besar untuk membebaskan warganegaranya yang menghadapi masalah seperti dirinya.

Tahun 2014 sekali lagi KJRI Kuching mengunjungi Nyambang Anak Entuhan karena namanya dimasukkan dalam daftar tahanan Indonesia di Penjara Pusat Sibu. Pada saat itu Nyambang Anak Entuhan masih tidak dapat dan tidak paham bahasa Indonesia dan masih ragu terhadap kewarganegaraannya sendiri. KJRI meneruskan proses pengecekan kewarganegaraannya hingga tahun 2015 yaitu dengan mendatangkanStaf Teknis Polri dan Staf Teknis Imigrasi dari KJRI.

Pada wawancara terakhir, yang bersangkutan masih tidak dapat membuktikan kewarganegaraannya. Pertanyaan yang diajukan adalah berkisar seputar latar belakang, keluarga dan kampung halamannya di Indonesia. Dari hasil wawancara tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang disebut oleh Nyambang Anak Entuhan, namun tidak ada seorangpun yang mengetahui dan mengesahkan termasuk ke SD yang disebutkan oleh Nyambang. Cerita terakhir ini kami yakin hanya dibuat-buat dan sudah dipersiapkan sebelumnya. Ini karena berdasarkan informasi dari dua orang temannya sesama tahanan yang menyatakan bahwa Nyambang sangat aktif bertanya-tanya kepada mereka untuk mendapatkan pembelaan dari Konsulat Indonesia. Walau bagaimanapun, nyambang masih tetap tidak dapat menyebutkan Pancasila, Lagu Indonesia Raya dan warna Bendera Indonesia.

Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger