Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
Kuching dengan ini menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan di media The
Borneo Post edisi 14 Januari 2016 yang berjudul “Indonesian’s final murder
appeal dismissed”, yang menyatakan dalam artikel tersebut bahwa individu
yang bernama Nyambang Anak Entuhan adalah warga negara Indonesia.
Dengan ini kami nyatakan bahwa tidak ada apapun
dokumen resmi yang menyatakan bahwa Nyambang Anak Entuhan adalah WArga Negara Indonesia. Karena ketika kasus ini terjadi
pada tahun 2007 KJRI telah mengirim pegawai untuk mengetahui identitas yang
bersangkutan dan didapati bahwa Nyambang Anak Entuhan tidak dapat menunjukkan dokumen
Indonesia seperti Paspor, Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lainnya. Berdasarkan
wawancara, Nyambang Anak Entuhan juga tidak bisa berbicara dengan bahasa
Indonesia dan tidak dapat menjawab pertanyaan yang dapat membuktikan
kewarganegaraan Indonesia seperti menyebutkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia
Raya hingga pertanyaan sederhana yaitu menyebutkan warna bendera Indonesia.
Pada tahun 2010 KJRI Kuching kembali
mengunjungi Nyambang Anak Entuhan di Penjara Pusat Sibu untuk mengecek kembali
kewarganegaraannya. Pada saat itu yang bersangkutan dengan tegas menyatakan
bahwa dia bukan WNI. Namun kami percaya Nyambang Anak Entuhan merubah
pernyataannya sebagai WNI setelah mengetahui perhatian pemerintah Indonesia
yang begitu besar untuk membebaskan warganegaranya yang menghadapi masalah
seperti dirinya.
Tahun 2014 sekali lagi KJRI Kuching mengunjungi
Nyambang Anak Entuhan karena namanya dimasukkan dalam daftar tahanan Indonesia
di Penjara Pusat Sibu. Pada saat itu Nyambang Anak Entuhan masih tidak dapat dan
tidak paham bahasa Indonesia dan masih ragu terhadap kewarganegaraannya
sendiri. KJRI meneruskan proses pengecekan kewarganegaraannya hingga tahun 2015
yaitu dengan mendatangkanStaf Teknis Polri dan Staf Teknis Imigrasi dari KJRI.
Pada wawancara terakhir, yang bersangkutan
masih tidak dapat membuktikan kewarganegaraannya. Pertanyaan yang diajukan
adalah berkisar seputar latar belakang, keluarga dan kampung halamannya di
Indonesia. Dari hasil wawancara tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan
kepolisian di daerah yang disebut oleh Nyambang Anak Entuhan, namun tidak ada
seorangpun yang mengetahui dan mengesahkan termasuk ke SD yang disebutkan oleh Nyambang.
Cerita terakhir ini kami yakin hanya dibuat-buat dan sudah dipersiapkan
sebelumnya. Ini karena berdasarkan informasi dari dua orang temannya sesama tahanan
yang menyatakan bahwa Nyambang sangat aktif bertanya-tanya kepada mereka untuk
mendapatkan pembelaan dari Konsulat Indonesia. Walau bagaimanapun, nyambang
masih tetap tidak dapat menyebutkan Pancasila, Lagu Indonesia Raya dan warna Bendera
Indonesia.