Home
Informasi KJRI
IOM (International Oragnization for Migration) berikan pelatihan tentang Perdagangan Orang (TPPO) kepada Staf KJRI Kuching dan Masyarakat Indonesia di Kuching
IOM (International Oragnization for Migration) berikan pelatihan tentang Perdagangan Orang (TPPO) kepada Staf KJRI Kuching dan Masyarakat Indonesia di Kuching
 |
Pemberian materi oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung Sarawak
KJRI Kuching telah
menyelenggarakan pelatihan identifikasi korban tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) di Hotel Four Points, Kuching tanggal 29-30 November 2014. Pelatihan ini
terselenggara atas kerjasama dari KJRI Kuching dan International Organization
for Migration (IOM) Jakarta, serta didukung oleh Kejaksaan Agung dan Polis
Diraja Malaysia. Penyampaian materi dilakukan melalui metode diskusi studi
kasus dan role play. Peserta yang terdiri atas staf KJRI dan masyarakat
Indonesia yang tersebar di Sarawak ini, nampak begitu antusias mengikuti
pelatihan. Acting Konsul Jenderal RI
Kuching, Bpk. Agus Hariyanto mengatakan dalam pembukaanya pelatiha, bahwa
tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahamanan kepada masyarakat dan
staf KJRI mengenai apa itu TPPO, bagaimana mengidentifikasi korban dari TPPO
dimaksud, memahami dampaknya bagi masyarakat dan negara, serta mengetahui apa
yang harus mereka lakukan jika menemukan kasus tersebut. Harapannya, melalui
pelatihan ini kapasitas dari diaspora Indonesia di Kuching pada umumnya, dan
staff KJRI di Kuching pada khususnya dapat melakukan identifikasi ini bisa
dilakukan baik dalam wawancara WNI/TKI bermasalah yang datang ke Perwakilan,
atau yang ditemui ditempat umum. Selain itu, melalui pelatihan ini
pula peserta sebisa mungkin dapat mengetahui dan memanfaatkan referral
system di Sarawak dalam penanganan korban perdagangan orang, sehingga
penanganan terhadap kasus TPPO ini dapat menjadi lebih baik lagi.
Perwakilan RI di luar negeri, selain memiliki
kewajiban untuk memberikan perlindungan, juga kerjap menjadi “first
responder” atau pihak pertama yang menerima dan menindaklanjuti laporan WNI
yang menjadi korban atau saksi dalam kasus perdagangan orang di luar negeri.
Hal ini membuat perwakilan RI dituntut untuk dapat melakukan proses
identifikasi korban, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang dibutuhkan.
Namun, tugas tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya bantuan
dari masyarakat. Oleh karena itu, wakil konsul di bidang konsuler KJRI Kuching,
Ibu Marisa Febriana juga mengatakan bahwa peserta yang hadir diharapkan dapat
menjadi mata dan telinga tambahan bagi KJRI Kuching dalam menangani kasus TPPO,
khususnya yang menimpa warna negara Indonesia di Malaysia
|