\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

IOM (International Oragnization for Migration) berikan pelatihan tentang Perdagangan Orang (TPPO) kepada Staf KJRI Kuching dan Masyarakat Indonesia di Kuching

Tuesday, 2 December 20140 comments

Pemberian materi oleh Jaksa dari Kejaksaan  Agung Sarawak

KJRI Kuching telah menyelenggarakan pelatihan identifikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Four Points, Kuching tanggal 29-30 November 2014. Pelatihan ini terselenggara atas kerjasama dari KJRI Kuching dan International Organization for Migration (IOM) Jakarta, serta didukung oleh Kejaksaan Agung dan Polis Diraja Malaysia. Penyampaian materi dilakukan melalui metode diskusi studi kasus dan role play. Peserta yang terdiri atas staf KJRI dan masyarakat Indonesia yang tersebar di Sarawak ini, nampak begitu antusias mengikuti pelatihan.
Acting Konsul Jenderal RI Kuching, Bpk. Agus Hariyanto mengatakan dalam pembukaanya pelatiha, bahwa tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahamanan kepada masyarakat dan staf KJRI mengenai apa itu TPPO, bagaimana mengidentifikasi korban dari TPPO dimaksud, memahami dampaknya bagi masyarakat dan negara, serta mengetahui apa yang harus mereka lakukan jika menemukan kasus tersebut. Harapannya, melalui pelatihan ini kapasitas dari diaspora Indonesia di Kuching pada umumnya, dan staff KJRI di Kuching pada khususnya dapat melakukan identifikasi ini bisa dilakukan baik dalam wawancara WNI/TKI bermasalah yang datang ke Perwakilan, atau yang ditemui ditempat umum.
Selain itu, melalui pelatihan ini pula peserta sebisa mungkin dapat mengetahui dan memanfaatkan referral system di Sarawak dalam penanganan korban perdagangan orang, sehingga penanganan terhadap kasus TPPO ini dapat menjadi lebih baik lagi.


Perwakilan RI di luar negeri, selain memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, juga kerjap menjadi “first responder” atau pihak pertama yang menerima dan menindaklanjuti laporan WNI yang menjadi korban atau saksi dalam kasus perdagangan orang di luar negeri. Hal ini membuat perwakilan RI dituntut untuk dapat melakukan proses identifikasi korban, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang dibutuhkan. Namun, tugas tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya bantuan dari masyarakat. Oleh karena itu, wakil konsul di bidang konsuler KJRI Kuching, Ibu Marisa Febriana juga mengatakan bahwa peserta yang hadir diharapkan dapat menjadi mata dan telinga tambahan bagi KJRI Kuching dalam menangani kasus TPPO, khususnya yang menimpa warna negara Indonesia di Malaysia

Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger