Pada hari Selasa,
tanggal 1 Maret 2016, KJRI Kuching telah mengawal proses pemulangan sebanyak
66 WNI Overstay (WNIO) dan TKI Undocumented
(TKIU) yang berasal dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, Jabatan Imigresen Malaysia, Negeri Sarawak melalui perbatasan Tebedu – Entikong,
berjemlah 66 orang, yang terdiri dari 59 orang laki-laki dan 7 orang berjenis perempuan.
Sebagian besar
permasalahan yang dialami oleh WNI tersebut adalah karena tidak memiliki izin kerja yang sah dan sebagian lagi tidak memiliki
paspor, sehingga KJRI Kuching memfasilitasi para WNI yang tidak ada paspor
tersebut dengan memberikan SPLP setelah sebelumnya dilakukan proses pendataan dan
wawancara oleh pihak KJRI Kuching di Depo
Imigresen Bekenu, Miri;
Penyerahan pemulangan
ke 66 WNI tersebut bertempat di Unit Latihan Kerja Industri Entikong Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta
berlangsung dengan lancar dan aman.