\
Selamat datang di Blog Resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching
Berita

Info Pemilu 2013 KJRI Kuching

Thursday 16 May 20130 comments

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sebagai masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah Sarawak Malaysia, juga memiliki hak pilih dan dipilih yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Untuk pelaksanaan Pemilu di wilayah Sarawak telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 tahun 2013 “Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.” Untuk pemilih yang berada di luar negeri hanya akan memilih wakil rakyat untuk tingkat pusat yaitu calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, adapun pemilu 2014 akan diadakan pada tanggal 9 April 2014, akan diikuti dengan pemilu Presiden yang akan dilaksanakan beberapa bulan setelah Pemilu legislatif. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan memiliki hak pilih sangat dianjurkan untuk ikut menggunakan hak mereka dalam menyelenggarakan proses pembentukan pemerintahan yang akan bertugas pada periode 2014-2019.
Untuk dapat memakai hak memilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 tahun 2013 “Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” syarat-syarat untuk dapat didaftarkan:
1.     Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia  asli  dan  orang-orang  bangsa  lain  yang disahkan dengan                undang-undang sebagai warga negara;
2.     Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap  berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin;
3.     Untuk  dapat  menggunakan  hak  memilih,  Warga Negara  Indonesia  harus  terdaftar  sebagai  Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu setiap WNI yang telah memenuhi syarat tersebut harus dimasukkan dalam data pemilih. Adapun tahapan penyusunan data terbagi menjadi daftar penduduk potensial luar negeri, daftar pemilih sementara luar negeri, daftar pemilih sementara hasil perbaikan luar negeri, daftar pemilih tetap luar negeri dan  daftar pemilih tambahan luar negeri.
Untuk membantu pengumpulan data penduduk Indonesia yang berada di wilayah Sarawak Malaysia, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif. Masyarakat dapat mengunduh formulir pada link http://www.uploadmb.com/dw.php?id=1368678250 atau http://speedy.sh/XqaET/FORM-Model-A.doc yang telah disediakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching. Diharapkan untuk mengisi formulir tersebut agar didaftarkan sebagai pemilih untuk Pemilu 2014. Adapun beberapa cara menyampaikan formulir tersebut antara lain:
1.     Mengirimkan E-mail ke ppln.kjrikuching@gmail.com;
2.     Mengirimkan melalui faksimili ke nomor 6082-456734;
3.     Mengantarkan langsung ke kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching yang beralamat di no. 21, Lot 16557, Blok 11, Jalan Stutong, MTLD, 93350 Kuching, Sarawak, Malaysia.
Share this article :
 
Support : Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Kuching Malaysia | | Johny Template | |
Copyright © 2011. KJRI Kuching - All Rights Reserved
No. 21, Lo 16557, Block 11, jalan Stutong, MTLD, 93350, Kuching Sarawak
Proudly powered by Blogger