
Untuk dapat memakai hak memilih harus
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 10 tahun 2013 “Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” syarat-syarat untuk dapat
didaftarkan:
1. Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara;
2. Pemilih adalah
Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
atau sudah/pernah kawin;
3. Untuk
dapat
menggunakan
hak
memilih,
Warga
Negara Indonesia harus terdaftar
sebagai
Pemilih
kecuali yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Maka
dari itu setiap WNI yang telah memenuhi syarat tersebut harus dimasukkan dalam
data pemilih. Adapun tahapan penyusunan data terbagi menjadi daftar penduduk
potensial luar negeri, daftar pemilih sementara luar negeri, daftar pemilih
sementara hasil perbaikan luar negeri, daftar pemilih tetap luar negeri
dan daftar pemilih tambahan luar negeri.
Untuk membantu pengumpulan data penduduk
Indonesia yang berada di wilayah Sarawak Malaysia, maka diharapkan kepada
seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif. Masyarakat dapat mengunduh
formulir pada link http://www.uploadmb.com/dw.php?id=1368678250 atau http://speedy.sh/XqaET/FORM-Model-A.doc
yang telah disediakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching.
Diharapkan untuk mengisi formulir tersebut agar didaftarkan sebagai pemilih
untuk Pemilu 2014. Adapun beberapa cara menyampaikan formulir tersebut antara
lain:
2. Mengirimkan
melalui faksimili ke nomor 6082-456734;
3. Mengantarkan
langsung ke kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching yang beralamat
di no. 21, Lot 16557, Blok 11, Jalan Stutong, MTLD, 93350 Kuching, Sarawak,
Malaysia.