Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Sebagai
masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah Sarawak Malaysia, juga memiliki
hak pilih dan dipilih yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Untuk
pelaksanaan Pemilu di wilayah Sarawak telah diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 10 tahun 2013 “Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar
Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.” Untuk pemilih
yang berada di luar negeri hanya akan memilih wakil rakyat untuk tingkat pusat
yaitu calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, adapun
pemilu 2014 akan diadakan pada tanggal 9
April 2014, akan diikuti dengan pemilu Presiden yang akan dilaksanakan
beberapa bulan setelah Pemilu legislatif. Sebagai warga negara Indonesia yang
baik dan memiliki hak pilih sangat dianjurkan untuk ikut menggunakan hak mereka
dalam menyelenggarakan proses pembentukan pemerintahan yang akan bertugas pada
periode 2014-2019.
Untuk dapat memakai hak memilih harus
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 10 tahun 2013 “Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Untuk
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” syarat-syarat untuk dapat
didaftarkan:
1. Warga Negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara;
2. Pemilih adalah
Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih
atau sudah/pernah kawin;
3. Untuk
dapat
menggunakan
hak
memilih,
Warga
Negara Indonesia harus terdaftar
sebagai
Pemilih
kecuali yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Maka
dari itu setiap WNI yang telah memenuhi syarat tersebut harus dimasukkan dalam
data pemilih. Adapun tahapan penyusunan data terbagi menjadi daftar penduduk
potensial luar negeri, daftar pemilih sementara luar negeri, daftar pemilih
sementara hasil perbaikan luar negeri, daftar pemilih tetap luar negeri
dan daftar pemilih tambahan luar negeri.
Untuk membantu pengumpulan data penduduk
Indonesia yang berada di wilayah Sarawak Malaysia, maka diharapkan kepada
seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif. Masyarakat dapat mengunduh
formulir pada link http://www.uploadmb.com/dw.php?id=1368678250 atau http://speedy.sh/XqaET/FORM-Model-A.doc
yang telah disediakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching.
Diharapkan untuk mengisi formulir tersebut agar didaftarkan sebagai pemilih
untuk Pemilu 2014. Adapun beberapa cara menyampaikan formulir tersebut antara
lain:
2. Mengirimkan
melalui faksimili ke nomor 6082-456734;
3. Mengantarkan
langsung ke kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching yang beralamat
di no. 21, Lot 16557, Blok 11, Jalan Stutong, MTLD, 93350 Kuching, Sarawak,
Malaysia.